SYARAT DAN KETENTUAN

 

Syarat dan Ketentuan Pengaktifan Sistem Layanan Open API PakaiLink sebagaimana dijabarkan di bawah ini merupakan perjanjian antara pengguna Layanan Open API (“Merchant”) dengan PT Pakai Donk Nusantara (“Layanan Open API”) sebagai pemilik dan pengelola Layanan Open API dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik (“Perjanjian Layanan Open API”).;;

Merchant wajib membaca, memahami, menerima dan menyetujui semua persyaratan dan ketentuan di bawah ini sebelum menggunakan Layanan Open API. Dengan menggunakan Layanan Open API, maka Merchant dianggap telah menyetujui ketentuan di bawah ini dan karenanya sepakat untuk memenuhi dan mentaati seluruh ketentuan yang tercantum di bawah ini berdasarkan itikad baik.

Data dan informasi yang Merchant sampaikan kepada Layanan Open API merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Layanan Open API ini. Dalam hal Merchant tidak dapat menerima dan menyetujui ketentuan di bawah ini, maka Merchant dipersilahkan untuk meninggalkan situs ini.

 

PASAL 1 PENGERTIAN

Kecuali secara tegas diartikan lain pada bagian-bagian lain dalam Perjanjian ini, dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:

  1. Application Programming Interface (API) adalah kumpulan fungsi, dokumentasi dan protocol produk yang menyertainya atau terkait kode sumber, aplikasi yang dapat dijalankan dan materi lainnya yang dimiliki oleh PAKAILINK. API digunakan sebagai solusi layanan sistem pembayaran elektronik melalui integrasi antara sistem PAKAILINK dengan system MITRA yang dapat mengakomodir Transaksi berbasis Format Online Messaging.
  2. Format Online Messaging adalah format yang telahdisepakati oleh PARA PIHAK dalam bentuk Web Service atau format lainnya yang disepakati PARA PIHAK, yang dikirim oleh Host MITRA dan diterima oleh Host PAKAILINK melalui API.
  3. Aplikasi Pemrograman Antarmuka secara Terbuka (Open API) adalah Penggunaan teknologi API secara terbuka yaitu dengan memberikan akses kepada MITRA sebagai Pengguna API ke dalam sistem yang dimiliki oleh PAKAILINK sebagai Penyedia API untuk mengakses dan/atau menggunakan data Konsumen berdasarkan Persetujuan Konsumen untuk tujuan atau layanan yang disetujui oleh Konsumen.
  4. Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) adalah standar nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  5. Aplikasi adalah web atau layanan perangkat lunak lain atau aplikasi yang dikembangkan oleh Mitra yang memanfaatkan atau berinteraksi dengan API dan diizinkan untuk diterbitkan.
  6. Electronic Payment Provider adalah penyedia metode pembayaran berupa Bank maupun penyelenggara uang elektronik Non Bank, dan atau pembayaran melalui gerai.
  7. Sistem Pembayaran Online atau Payment Service Provider (PSP) adalah sistem pembayaran elektronik yang dimiliki dan dikelola oleh PAKAILINK termasuk di dalamnya layanan transfer dana, yang menghubungkan antara MITRA, Bank/Electronic Payment Provider, dan PAKAILINK melalui jaringan internet dengan menggunakan Open API yang tersedia.
  8. Payment Method adalah salah satu metode pembayaran atas transaksi, yang tersedia pada Sistem Pembayaran Online.
  9. Pelanggan adalah pelaku transaksi dengan MITRA melalui Sistem Pembayaran Online.
  10. Hari Kalender adalah semua hari dalam kalender tanpa terkecuali termasuk hari minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  11. Hari Kerja adalah hari kerja mulai dari hari Senin sampai Jumat, tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  12. Biaya Transaksi adalah biaya yang diperoleh PAKAILINK sehubungan dengan pelaksanaan pemprosesan transaksi internet, yang diterima dari MITRA sebagaimana diuraikan dalam Lampiran II (dua) Perjanjian ini.
  13. Settlement adalah proses pelimpahan dana sebagai pemenuhan hak dan kewajiban PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan layanan Sistem Pembayaran Online, yang selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam Lampiran III (tiga).
  14. Bukti Transaksi adalah bukti tertulis atau elektronik yang dapat membuktikan adanya transaksi yang dilakukan Pelanggan.
  15. Refund adalah pengembalian Dana Transaksi dari MITRA kepada Pelanggan.
  16. Void atau Reversal adalah mengembalian dana dari MITRA kepada Pelanggan terhadap suatu transaksi yang telah terotorisasi tetapi proses Settlement antara Acquiring Bank dan Issuing Bank belum terjadi.
  17. Prinsipal adalah badan hukum, atau lembaga yang memiliki sistem atau jaringan pemrosesan transaksi agar Pelanggan dapat melakukan transaksi online. Prinsipal bertanggung jawab atas pengelolaan anggota-anggotanya dan dalam pelaksanaannya setiap anggota yang terdaftar akan tunduk dan mengikuti standar yang ditetapkan secara sepihak oleh Prinsipal.
  18. Dana Transaksi adalah dana yang merupakan hasil dari pembayaran transaksi berhasil oleh Pelanggan.
  19. MITRA Discount Rate atau MDR berarti biaya yang merupakan hak PAKAILINK atas pemrosesan transaksi yang dilakukan oleh sistem PAKAILINK. MDR diambil dari sejumlah persentase dari setiap nilai transaksi berhasil. Besaran persentase tersebut diatur dalam Lampiran II (dua).
  20. Layanan Aggregator adalah layanan yang disediakan oleh PAKAILINK mewakili Bank/Electronic Payment Provider untuk mengakuisisi MITRA, dan bertindak mewakili MITRA dalam penerimaan transaksi serta meneruskan dana hasil transaksi kepada MITRA.
  21. Layanan Fasilitator adalah layanan yang disediakan oleh Bank/Electronic Payment Provider untuk mengakuisisi MITRA, dan bertindak mewakili MITRA dalam penerimaan transaksi serta meneruskan dana hasil transaksi kepada MITRA.

PASAL 2 RUANG LINGKUP

  1. PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerja Sama dalam ruang lingkup pemanfaatan layanan Sistem Pembayaran Elektronik yang disediakan oleh PAKAILINK melalui media komunikasi API yang disediakan oleh PAKAILINK. Sehingga MITRA melalui platformnya dapat menerima pembayaran dari berbagai metode pembayaran yang disediakan PAKAILINK, dan selanjutnya pemrosesan transaksi sampai dengan proses pelimpahan dana dari Payment Service Provider ke PAKAILINK dan kemudian dilanjutkan ke MITRA;
  2. Pemanfaatan layanan Open API hanya di gunakan MITRA sesuai dengan profil, platform MITRA sebagaimana yang tertera dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) ini. Segala bentuk ketidak sesuaian dengan PKS serta form registrasi sepenuhnya menjadi konsekwensi dan tanggungjawab penuh MITRA;
  3. Pemanfaatan layanan Open API ini sepenuhnya tunduk dan patuh pada peraturan Bank Indonesia No 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank Dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank;
  4. PARA PIHAK menerapkan aspek kehati-hatian dan menerapkan aspek perlindungan konsumen dalam setiap transaksi yang dilakukan dari layanan Open API ini.

PASAL 3 KEWAJIBAN

  1. Selain tersebut pada bagian-bagian lain dalam Perjanjian ini, kewajiban-kewajiban dari PAKAILINK adalah sebagai berikut:
    1. Menyediakan jaringan, perangkat, dan memberikan layanan Open API beserta petunjuknya kepada MITRA sehingga layanan Open API PAKAILINK dapat beroperasional dengan baik pada sistem MITRA, adapaun untuk detail teknis Open API dapat diakses melalui link https://www.pakailink.id/.
    2. Mengelola pengadaan, penyediaan, perawatan, dan pemeliharaan yang diperlukan untuk memastikan Sistem Pembayaran Online PAKAILINK selalu berfungsi dan beroperasional dengan baik dan lancar.
    3. Mengirimkan laporan data transaksi berhasil kepada MITRA secara berkala untuk kebutuhan Settlement.
    4. Melaksanakan Settlement kepada MITRA secara tepat waktu.
    5. Memberikan informasi kepada MITRA akan status transaksi yang dilakukan pelanggan.
    6. Memberikan dukungan teknis dan operational kepada MITRA yang dibutuhkan.
    7. Melakukan penilaian kelayakan calon MITRA melalui alur proses pendaftaran dan akuisisi, termasuk verifikasi identitas dan dokumentasi yang dapat membuktikan bahwa usaha MITRA adalah genuine.
    8. Menjaga kerahasiaan data transaksi Pelanggan.
    9. Memberikan pemberitahuan kepada MITRA apabila terjadi kerusakan atau terdapat gangguan pada Sistem Pembayaran Online atau Payment Method hingga pemulihan terjadi.
    10. Menerapkan SNAP pada layanan Open API yang diselenggarakan oleh PAKAILINK untuk proses pratransaksi, inisiasi, dan otorisasi.
  2. Selain tersebut pada bagian-bagian lain dalam Perjanjian ini, kewajiban-kewajiban dari MITRA adalah sebagai berikut:
    1. Memberikan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh PAKAILINK/Bank/Electronic Payment Provider sebagaimana ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia selaku Regulator.
    2. Menjamin bahwa setiap informasi pendaftaran yang diberikan kepada PAKAILINK merupakan data valid dan terkini, dan MITRA wajib segera menginformasikan kepada PAKAILINK apabila terjadi perubahan pada data yang diberikan
    3. Menyediakan jaringan, perangkat keras dan lunak, dan kelengkapan lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan API dan pedoman PAKAILINK sehingga layanan Open API PAKAILINK dapat beroperasional dengan baik pada sistem MITRA.
    4. Membayar biaya atas penyediaan Sistem Pembayaran Online yang disediakan dan dikelola oleh PAKAILINK.
    5. Memberikan deskripsi barang atau jasa secara lengkap dan jelas termasuk tampilan gambar, apabila ada.
    6. Menampilkan informasi ketentuan transaksi, termasuk tetapi tidak terbatas pada syarat dan ketentuan transaksi, kebijakan pengiriman, pembatalan, dan pengembalian dana kepada Pelanggan.
    7. Mengirimkan barang atau memberikan layanan jasa kepada Pelanggan secara tepat waktu dan sesuai dengan Bukti Transaksi yang diperoleh Pelanggan setelah transaksi tercatat berhasil pada sistem PAKAILINK.
    8. Memberikan informasi kepada Pelanggan bila terjadi keterlambatan atau perubahan dalam jadwal pengiriman atau penyerahan barang dan/atau jasa.
    9. Menyimpan Bukti Transaksi berupa invoice, resi pengiriman, atau bukti lainnya selama 12 (dua belas) bulan terhitung dari tanggal transaksi.
    10. Mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dari Principal, Bank dan Electronic Payment Provider.
    11. Mengelola pengadaan, penyediaan, perawatan, dan pemeliharaan yang diperlukan terhadap Platform; sistem, aplikasi, dan perangkat yang terdapat di Platform MITRA sehingga selalu berfungsi dengan baik.
    12. Transaksi online hanya akan dilakukan oleh Pelanggan dan karenanya MITRA tidak diperkenankan untuk memproses transaksi untuk kepentingan lain.
    13. Tidak melakukan penarikan uang tunai dengan menggunakan kartu kredit/debit dan/atau melakukan pengembalian uang tunai ke Pemegang Kartu.
    14. Tidak melakukan hal yang bertujuan untuk mengubah, merusak, atau memodifikasi Sistem Pembayaran Online milik PAKAILINK.
    15. Mitra wajib memastikan untuk memuat pemberitahuan kepada Pelanggan mengenai hasil verifikasi dan status pembayaran transaksi yang dijalankan Pelanggan.
    16. Melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap transaksi untuk mengurangi tingkat fraud.
    17. Bertanggung jawab penuh terhadap setiap transaksi elektronik yang terjadi pada MITRA, termasuk namun tidak terbatas atas adanya pengaduan atau sanggahan yang dilakukan oleh Pihak Bank dan/atau Pelanggan terhadap MITRA atas transaksi yang telah dilakukan pada MITRA.
    18. MITRA wajib melakukan verifikasi kelayakan kepada semua Pengguna dan/atau Pelanggan dan/atau Partner sesuai yang telah ditetapkan oleh regulator dan/atau Bank Indonesia.
    19. Menyelesaikan komplain atas setiap transaksi elektronik pelanggan yang terjadi dan diterima oleh MITRA, baik atas laporan pengaduan dari pelanggan kepada MITRA, maupun dari pelanggan kepada PAKAILINK dan/atau Bank tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender, sejak adanya pelaporan yang disampaikan kepada MITRA, dan MITRA wajib melakukan update perkembangan progres penyelesaian komplain tersebut kepada PAKAILINK dari waktu-kewaktu.
    20. Wajib Menyediakan dan memberikan data/dokumen terkait Transaksi maupun informasi lainnya yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian apabila diminta oleh PAKAILINK, regulator maupun oleh instansi yang berwenang lainnya, dengan SLA Hari Kerja+3 terhitung sejak menerima permintaan dimaksud.
    21. Memastikan keamanan platform dari serangan siber dan menjalankan serta mengelola Platform sesuai Hukum Yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas telah mendapatkan seluruh izin dan persetujuan atas penerbitan Platform dan pelaksanaan kegiatan yang dapat dilakukan dalam Platform.
    22. Menerapkan SNAP pada layanan Open API yang diselenggarakan oleh PAKAILINK untuk proses pra-transaksi, inisiasi, dan otorisasi.
    23. Menerapkan standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam SNAP.
  3. PARA PIHAK sepakat bahwa batasan tanggung jawab dari PAKAILINK sehubungan dengan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) Pasal ini, adalah terbatas pada kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh PAKAILINK. PAKAILINK tidak bertanggung jawab atas setiap kesalahan dan/atau kelalaian atau penyertaan kesalahan yang dilakukan oleh Principal, MITRA, Bank, Electronic Payment Provider, dan/atau pihak ketiga lainnya.
  4. PARA PIHAK sepakat bahwa data hasil transaksi berhasil adalah data hasil transaksi yang dikeluarkan oleh PAKAILINK pada H+1 (satu hari kerja berikutnya) setelah terjadinya transaksi;
  5. PARA PIHAK sepakat bahwa sehubungan dengan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, PAKAILINK akan memfasilitasi MITRA untuk melakukan komunikasi dengan pihak Bank, Electronic Payment Provider dan/atau Pihak Ketiga lainnya jika terjadi kendala akibat kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut.
  6. PAKAILINK tidak bertanggung jawab atas apa yang disepakati dan diperjanjikan secara terpisah antara MITRA dan pihak ketiga lainnya.

PASAL 4 HAK

  1. Selain tersebut pada bagian-bagian lain dalam Perjanjian ini, hak-hak dari PAKAILINK adalah sebagai berikut:
    1. Menerima dan/atau menolak proses registrasi pendaftaran MITRA dalam hal setelah adanya proses analisis kelayakan MITRA dinyatakan layak maupun tidak, yang dalam hal ini sepenuhnya menjadi kewanangan PAKAILINK.
    2. Menerima biaya atas layanan transaksi dari MITRA sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
    3. Melaksanakan tata kelola, pengaturan dan pengawasan untuk setiap transaksi MITRA.
    4. Melakukan konfigurasi keamanan terhadap aturan transaksi MITRA dengan tujuan mengurangi tingkat fraud.
    5. Melakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan MITRA dari waktu ke waktu memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi dan ketentuan lain yang mengatur.
    6. Meminta penjelasan/keterangan kepada MITRA atas transaksi yang terjadi, termasuk dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan sepanjang dalam lingkup kerjasama ini.
    7. PAKAILINK sewaktu-waktu berhak menghentikan Sistem Pembayaran Online, menolak transaksi, dan/atau memblokir sejumlah dana Settlement dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada MITRA jika transaksi yang diproses diduga fraud, fiktif, rekayasa, bertentangan dengan ketentuan Bank/Service Providier, Perjanjian, perundang-undangan yang berlaku, dan/atau berdasarkan perintah otoritas yang berwenang di Negara Republik Indonesia. Terhadap penghentian tersebut, MITRA tidak akan melakukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun kepada PAKAILINK.
    8. PAKAILINK dapat menolak memberikan layanan kepada MITRA apabila terdapat indikasi yang termasuk dalam kategori termasuk namun tidak terbatas sebagai berikut:
      1. Daftar Hitam Transfer Dana, Bank dan service provider.
      2. Pornografi & Konten Dewasa, Senjata Api, Amunisi, Senjata Kejut, Senapan Angin.
      3. Peralatan atau Perlengkapan Kembang Api atau Piroteknik.
      4. Obat yang dilarang.
      5. Transaksi Judi / Kasino Online.
      6. Pencucian Uang
      7. Terorisme
      8. Program Skema Piramida
      9. Segala transaksi penjualan barang dan/atau jasa yang dilarang menurut hukum di Indonesia.
      10. Pinjaman Online Ilegal
      11. Investasi ilegal
  2. Melakukan penghentian layanan sementara atau permanen apabila MITRA terbukti melakukan penyalahgunaan layanan API sebagaimana diatur pada Perjanjian ini maupun dokumen yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini dan/atau melanggar hal yang telah disepakati dan/atau terdapat indikasi fraud.
  3. Selain tersebut pada bagian-bagian lain dalam Perjanjian ini, hak-hak dari MITRA adalah sebagai berikut:
    1. Melakukan Transaksi pembayaran elektronik melalui Layanan Open API PAKAILINK
    2. Memperoleh akses pada portal sistem monitoring dan kontroling berbasis web untuk seluruh layanan yang disediakan oleh PAKAILINK.
    3. Memperoleh keamanan sistem dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan API di Host PAKAILINK
    4. Mendapatkan informasi data Transaksi pelanggan yang dimiliki MITRA
    5. Melakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan PAKAILINK dari waktu ke waktu.
    6. Memperoleh pelimpahan dana Settlement untuk setiap transaksi yang tercatat berhasil pada sistem PAKAILINK.
    7. Menerima laporan transaksi berhasil yang tercatat pada sistem PAKAILINK secara berkala melalui email dan juga web report PAKAILINK.
    8. Mendapatkan informasi dari PAKAILINK apabila terdapat perubahan informasi produk, layanan, gangguan, ataupun informasi lainnya yang dapat mempengaruhi layanan API

PASAL 5 MEKANISME LAYANAN APPLICATION PROGRAMMING INTERFACE

Mekanisme Layanan Open API dapat dijelaskan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dalam menggunakan Layanan API, MITRA telah terlebih dahulu menyetujui Syarat Ketentuan Layanan API dan tunduk pada pengaturan-pengaturan didalamnya termasuk formulir pendaftaran online melalui Portal resmi PAKAILINK yang dinyatakan valid dan dapat dipertanggungjawabkan oleh MITRA. Syarat Ketentuan Layanan API dan formulir pendaftaran online tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian untuk penyelenggaraan Layanan API oleh PAKAILINK.
  2. Rekening virtual MITRA yang akan digunakan sebagai rekening sumber pendebetan Transaksi dan atau tujuan pelimpahan dana pada Layanan Open API terlebih dahulu wajib dibuat dan diregistrasi oleh MITRA kepada PAKAILINK secara online selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Transaksi pertama dilakukan.
  3. Dengan mendaftarkan Rekening virtual MITRA kedalam layanan API ini, maka MITRA memberikan kuasa kepada PAKAILINK untuk melakukan pendebetan Rekening MITRA untuk melaksanakan perintah Transaksi serta pembayaran lainnya sesuai ketentuan Biaya layanan yang diatur dalam Perjanjian ini. Kuasa tersebut tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan tidak akan berakhir oleh karena sebab apapun termasuk sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal-Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hingga berakhirnya Perjanjian ini dan kuasa demikian menjadi satu-kesatuan dengan Perjanjian ini sehingga Perjanjian ini berlaku sepenuhnya sebagai bukti yang sempurna mengenai pemberian kuasa dimaksud dan tidak diperlukan lagi surat kuasa lain dari MITRA kepada PAKAILINK.
  4. MITRA menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran, keakuratan dan pengiriman perintah bayar yang disampaikan kepada PAKAILINK melalui Format Online Messaging yang dikirim dari sistem MITRA kepada system PAKAILINK sesuai dengan mekanisme yang disepakati PARA PIHAK.
  5. PAKAILINK akan melaksanakan permintaan Transaksi yang diterima dari MITRA sebagai perintah yang sah, dan PAKAILINK dibebaskan dari segala tanggung jawab yang berkaitan dengan data yang tercantum dalam pelaksanaan Transaksi tersebut, kecuali dapat dibuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh PAKAILINK.
  6. MITRA bertanggungjawab penuh atas keamanan sistem, level of approval, batasan nominal Transaksi dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan Layanan API di sistem MITRA.
  7. MITRA wajib melakukan pengujian keamanan untuk memastikan keamanan sistem MITRA sebelum menggunakan Layanan API dan jika diperlukan memberikan bukti pengujian tersebut kepada PAKAILINK.
  8. Dalam hal terdapat indikasi fraud pada aplikasi MITRA, baik yang disebabkan oleh fraud internal maupun fraud oleh pihak ketiga, PAKAILINK berhak untuk menghentikan seluruh Layanan API untuk MITRA sewaktu-waktu.
  9. PARA PIHAK secara bersama-sama akan melakukan evaluasi atas kerjasama Layanan API pada tiap Lampiran sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dimulai sejak berlakunya Lampiran tersebut.
  10. MITRA wajib memastikan hanya pegawai berwenang dari MITRA yang dapat melakukan akses ke API PAKAILINK. Penyalahgunaan akses ke API PAKAILINK tersebut merupakan tanggungjawab penuh dari MITRA.

PASAL 6 REFUND

  1. Proses Refund kepada Pelanggan dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
    1. MITRA tidak dapat mengirimkan barang/jasa kepada Pelanggan.
    2. Pelanggan tidak menerima atau mengalami masalah dengan barang/jasa yang diterima.
    3. Dana Pelanggan terpotong lebih dari satu kali untuk transaksi produk/jasa yang sama.
    4. MITRA melakukan tindakan yang melanggar hukum dan atau aktifitas ilegal yang mengakibatkan kerugian pelanggan
    5. Alasan lainnya yang dapat menyebabkan perlunya dilakukan pengembalian dana kepada Pelanggan.
  2. PAKAILINK berhak menahan Pelimpahan Dana kepada MITRA senilai nominal yang diindikasi adanya penipuan (fraud), dalam hal terdapat kecurigaan dari PAKAILINK/Bank/ Prinsipal/ Service Provider/Pihak yang berwenang atas adanya penipuan (fraud) yang dilakukan oleh MITRA. Dalam hal terdapat kecurigaan tersebut, maka MITRA wajib untuk memberikan dokumen-dokumen yang dapat membuktikan bahwa MITRA tidak melakukan penipuan (fraud) dimaksud.
  3. Apabila terdapat adanya Refund dan/atau Kelebihan Pembayaran dan/atau penolakan atas transaksi yang dilakukan antara MITRA dengan Pelanggan, maka PAKAILINK akan mengembalikan dana kepada MITRA. Selanjutnya MITRA wajib mengembalikan dana kepada Pelanggan.
  4. Nominal Dana Transaksi yang dikembalikan oleh MITRA adalah sejumlah nominal Dana Transaksi yang telah dipotong biaya PAKAILINK.
  5. MITRA bertanggung jawab sepenuhnya atas semua resiko termasuk namun tidak terbatas pada resiko penipuan dan Chargeback.
  6. MITRA wajib mengembalikan selisih penarikan dana hasil transaksi kepada PAKAILINK, apabila terdapat selisih antara data pada saat H+0 (hari terjadinya transaksi) yang menjadi dasar perhitungan MITRA melakukan penarikan dana hasil transaksi, dengan data yang telah dikeluarkan oleh PAKAILINK pada saat H+1 (satu hari kerja berikutnya setelah transaksi);
  7. Pengembalian selisih dana tersebut wajib dilakukan oleh MITRA kepapa PAKAILINK selambat-lambatnya H+2 (dua hari kerja setelah terjadinya transaksi);
  8. Pengakhiran Perjanjian ini tidak melepaskan atau membebaskan MITRA dari kewajiban Refund atas transaksi internet yang timbul sebelum dan/atau yang mungkin terjadi setelah berakhirnya Perjanjian ini.

PASAL 7 BIAYA, PAJAK DAN TATA CARA PEMBAYARAN

  1. Sehubungan dengan pelaksanaan Sistem Pembayaran Online oleh PAKAILINK, maka MITRA akan dikenakan Biaya Transaksi sebagaimana yang telah ditentukan untuk setiap transaksi yang tercatat berhasil pada sistem PAKAILINK.
  2. Seluruh pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini merupakan tanggungan masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu.
  3. MITRA dengan tipe Layanan Aggregator memberikan kuasa dan kewenangan kepada PAKAILINK untuk melakukan pemotongan Biaya Transaksi sebelum melakukan pembayaran Settlement kepada MITRA.
  4. Perhitungan jumlah transaksi berhasil yang tercatat pada sistem PAKAILINK akan berdasar pada rekaman data yang diterima dari sistem Bank dan Electronic Payment Provider.
  5. PAKAILINK berhak untuk melakukan perubahan atas besaran Biaya Transaksi yang akan diinformasikan melalui surat resmi selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari Kalender kepada MITRA, tanpa harus dilakukan Addendum oleh PARA PIHAK dan merupakan satu kesatuan dalam Perjanjian ini.

PASAL 8 PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB

  1. MITRA membebaskan PAKAILINK dari dan terhadap setiap biaya, pengeluaran, kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau tuntutan dari pihak ketiga yang terkait dengan pelaksanaan pemberian Layanan API yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian MITRA termasuk namun tidak terbatas pada keamanan sistem (penyimpanan public key, client ID, client secret atau segala sesuatu yang berhubungan dengan keamanan sistem), level of approval, data informasi yang diberikan MITRA, batasan nominal Transaksi dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan sistem aplikasi MITRA, kecuali MITRA dapat membuktikan bahwa kesalahan atau kelalaian tersebut dilakukan oleh PAKAILINK.
  2. PAKAILINK membebaskan MITRA dari dan terhadap setiap biaya, pengeluaran, kerugian, kerusakan, tanggungjawab atau tuntutan dari pihak ketiga yang terkait dengan pelaksanaan Layanan API yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PAKAILINK, kecuali hal tersebut dapat dibuktikan adanya kesalahan atau kelalaian dari MITRA.
  3. MITRA menyanggupi untuk mengganti rugi, melindungi PAKAILINK sepanjang diizinkan berdasarkan undang-undang terhadap:
    1. Setiap dan seluruh kerugian selama pelaksanaan kerja sama oleh PAKAILINK yang timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran dan/atau kelalaian MITRA terhadap tanggung jawab dan kewajibannya yang diatur dalam Perjanjian ini;
    2. Setiap dan seluruh kerugian selama jangka pelaksanaan kerja sama, diadakan atau diderita oleh PAKAILINK yang timbul dari atau sehubungan dengan kelalaian oleh MITRA untuk mematuhi Peraturan terkait.
  4. Pengenaan ganti rugi oleh PAKAILINK kepada MITRA berdasarkan ayat 3 Pasal ini hanya dapat dilakukan dalam hal telah dilaksanakan terlebih dahulu:
    1. Telah dilakukan investigasi untuk mengetahui sejauh mana kesalahan dan/atau kelalaian masing-masing PIHAK yang menyebabkan adanya kerugian tersebut;
    2. Terbukti dengan jelas bahwa kerugian tersebut murni disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian MITRA;
    3. Kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh PARA PIHAK terkait besaran pengenaan ganti rugi tersebut.
  5. Kerugian yang menjadi beban dan/atau tanggungan PIHAK yang melakukan kesalahan dan/atau kelalaian atas salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian ini adalah kerugian langsung sebesar kerugian yang secara nyata diderita oleh PIHAK lain, dan tidak termasuk: (i) kerugian yang sifatnya tidak langsung, khusus atau immaterial dan/atau keuntungan yang diharapkan oleh salah satu PIHAK; dan/atau (ii) kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang memiliki hubungan kerjasama dengan salah satu PIHAK.

PASAL 9 JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN

  1. Perjanjian ini mulai berlaku dan mengikat PARA PIHAK untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini. Dalam hal tidak ada pemberitahuan mengenai pengakhiran Perjanjian oleh salah satu Pihak dalam waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalendar sebelum tanggal jatuh tempo Perjanjian, maka Perjanjian akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama dan demikian selanjutnya. Segala hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian ini tetap berlaku kecuali ditentukan lain berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
  2. PARA PIHAK berhak mengakhiri Perjanjian ini sewaktu-waktu dan seketika dengan dan atau tanpa pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya yang berlaku efektif pada tanggal surat pemberitahun tersebut jika :
    1. Lalai atau tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh Perjanjian ini.
    2. Terjadi penipuan pada Layanan API ,MITRA terindikasi melakukan kegiatan melanggar hukum atau aktifitas ilegal atau masuk dalam daftar perusahaan yang berpotensi menimbulkan risiko kerugian baik dari segi materiil maupun immaterial baik yang disebabkan oleh aktifitas MITRA sendiri ataupun pihak ketiga pengguna aplikasi.
    3. Termasuk dalam daftar hitam Lembaga Standar, Assosiasi Kartu Kredit Indonesia, Prinsipal, Bank Indonesia dan/atau instansi berwenang lainnya.
    4. Berdasarkan ketentuan atau perintah dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan/atau instansi lainnya yang berwenang, diperintahkan untuk mengakhiri Perjanjian ini.
    5. Izin salah satu pihak usaha dicabut oleh Bank Indonesia dan/atau instansi yang berwenang lainnya.
    6. Dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berwenang atau berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak lagi dapat melaksanakan Perjanjian ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    7. Terjadi suatu Keadaan Kahar yang menyebabkan Perjanjian ini tidak lagi dimungkinkan untuk dilaksanakan oleh salah satu Pihak.
  3. Pengakhiran Perjanjian oleh sebab apapun tidak menghapuskan hak dan kewajiban dari PARA PIHAK yang masih ada sebelum dan setelah pengakhiran Perjanjian terjadi, hingga seluruh hak dan kewajiban tersebut dinyatakan selesai dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
  4. PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk menyelesaikan kewajiban masing-masing Pihak kepada Pihak lainnya, termasuk perhitungan kelebihan atau kekurangan pembayaran yang terjadi di antara PARA PIHAK, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian terjadi.
  5. PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk mengesampingkan pemberlakuan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata sehubungan dengan pemutusan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.

PASAL 10 INFORMASI RAHASIA

  1. Informasi Rahasia berarti data dan informasi dalam bentuk apapun, baik yang bersifat teknis maupun komersial, yang:
    1. Diberikan oleh salah satu PIHAK ke PIHAK lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kerja sama, baik dalam bentuk tulisan, lisan, dalam bentuk contoh, model, perangkat lunak komputer atau lainnya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian ini;
    2. Merupakan hak kepemilikan khusus dari, mengenai atau diciptakan oleh salah satu PIHAK; dan
    3. Mengenai salah satu PIHAK yang memberikan manfaat kompetisi dalam bisnis bagi PIHAK tersebut atau kesempatan untuk memperoleh manfaat tersebut atau pengungkapan mana dapat merugikan kepentingan-kepentingan PIHAK tersebut.
  2. Informasi Rahasia tidak termasuk informasi yang:
    1. Telah diterima atau berada dalam penguasaan salah satu PIHAK tanpa ada kewajiban untuk merahasiakannya;
    2. Telah diketahui oleh pihak ketiga di luar perjanjian ini atau khalayak umum tanpa adanya pembatasan;
    3. Telah diketahui secara umum atau menjadi tersedia bagi umum dengan cara yang sah dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan Perjanjian ini; atau
    4. Harus diungkapkan atas perintah peraturan perundang-undangan, putusan lembaga peradilan, atau perintah lembaga atau pejabat negara yang bersangkutan untuk kepentingan publik atau penegakan hukum, setelah terlebih dahulu diberitahukan secara tertulis kepada dan mendapatkan persetujuan dari masing-masing PIHAK sebelum dilakukannya pengungkapan informasi tersebut.
  3. Masing-masing PIHAK sepakat untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia apapun dari PIHAK lainnya ke orang atau badan manapun selain daripada yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas, peran atau fungsinya dalam Perjanjian ini, tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK lainnya dan akan melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya kesalahan atau kelalaian dalam proses pengungkapan Informasi Rahasia tersebut. Masing-masing PIHAK sepakat tidak akan menggunakan, membuat salinan atau mengalihkan Informasi Rahasia milik PIHAK lainnya selain sebagaimana diperlukan dalam pelaksanaan tugas, peran atau fungsinya dalam Perjanjian ini, tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK lainnya, dan akan melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya kesalahan atau kelalaian dalam penggunaan, pembuatan salinan, atau pengalihan Informasi Rahasia tersebut serta menjamin untuk menyimpan bentuk asli maupun foto kopi dari dokumen-dokumen atau surat-surat dalam bentuk apapun sebagai arsip dan akan senantiasa menjaga keamanan, keutuhan, dan kerahasiannya.
  4. MITRA wajib menyimpan kerahasiaan informasi pelanggan yang melakukan Transaksi. MITRA wajib melindungi kerahasiaan semua informasi dan dokumen mengenai sistem pembayaran PAKAILINK dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Informasi Rahasia tetap harus dijaga oleh PARA PIHAK sekalipun Perjanjian ini telah berakhir. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing Pihak terhadap ketentuan mengenai kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 11 KEADAAN KAHAR

  1. Keadaan Kahar adalah suatu peristiwa atau keadaan yang berada di luar kehendak dan kekuasaan PARA PIHAK yang secara langsung dan material dapat mempengaruhi kemampuan PARA PIHAK dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada banjir, gempa bumi, tanah longsor, letusan gunung berapi, tsunami, kebakaran, petir, wabah penyakit, kerusuhan, perang, huru hara, pemogokan masal, embargo, pemberontakan, demonstrasi, perang, perubahan atas peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung atas Perjanjian.
  2. Tidak ada satu Pihak pun yang dapat bertanggung jawab atas terjadinya keadaan kahar tersebut.
  3. Pihak yang terkena keadaan kahar dapat menangguhkan kewajiban atau haknya yang diatur dalam Perjanjian ini jika pelaksanaan kewajiban dan hak tersebut terhalang oleh keadaan kahar, dan telah memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis terlebih dahulu dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja terhitung sejak keadaan kahar tersebut terjadi. Kegagalan dalam melaksanakan pemberitahuan ini, akan menyebabkan peristiwa kahar tersebut menjadi tidak diakui.
  4. Semua kerugian dan biaya yang dialami oleh salah satu Pihak sebagai akibat terjadinya keadaan kahar bukan merupakan tanggung jawab Pihak yang lain. Masing-masing Pihak dengan ini membebaskan Pihak lainnya dari tuntutan atau gugatan atas kerugian salah satu Pihak akibat terjadinya keadaan kahar.
  5. Pihak yang tidak terkena keadaan kahar tidak dapat mengajukan tuntutan hukum apapun terhadap Pihak yang terkena keadaan kahar.

PASAL 12 PEMBERITAHUAN

  1. Untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian Layanan Open API ini, segala surat menyurat atau korespondensi dilakukan ke alamat sebagai berikut:
    PAKAILINK
    PT PAKAI DONK NUSANTARA
    Jalan Jimbaran G1 No. 5 Komplek Purimas, Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur
    Direktorat Marketing & Sales
    Telp: 03135929100
    Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  1. Pemberitahuan dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya dianggap diterima, apabila:
    1. Dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kalender setelah surat tersebut dikirim melalui pos tercatat.
    2. Bukti tanda terima yang ditandatangani wakil dari PARA PIHAK, jika surat dikirim melalui perusahaan ekspedisi atau melalui kurir internal masing-masing Pihak.
    3. Pada hari pengirimannya, jika dikirim melalui e-mail atau faksimile dengan konfirmasi penerima.
  2. Apabila salah satu Pihak bermaksud mengubah ketentuan sebagaimana dicantumkan di dalam ayat (1) Pasal ini, Pihak tersebut harus memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada Pihak lainnya, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum terjadinya perubahan.

PASAL 13 PILIHAN HUKUM DAN PERSELISIHAN

  1. PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Jika terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, maka akan diselesaikan terlebih dahulu oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  3. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak dapat mencapai kata sepakat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak adanya pemberitahuan mengenai perselisihan dimaksud, maka PARA PIHAK setuju untuk mengajukan dan menyelesaikan perselisihan tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya.

PASAL 14 PERNYATAAN DAN JAMINAN

  1. MITRA dengan ini menjamin bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, MITRA menjamin tidak akan melakukan kegiatan; pencucian uang, penggalangan dana untuk kegiatan terorisme, barang atau jasa ilegal, perjudian, money game ilegal, pinjol ilegal, pornografi, investasi ilegal, dan/atau kegiatan lain yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta berpontensi untuk merusak reputasi salah satu Pihak.
  2. PAKAILINK dalam hal ini akan dibebaskan dari segala tanggungjawab, klaim, serta tuntutan hukum baik pidana maupun perdata, atas pelanggaran yang dilakukan MITRA dan atau pelanggan aplikasi yang disediakan oleh MITRA atas segala Tindakan yang melanggar hukum dan atau segala keterangan yang tidak sesuai terkait tujuan penggunaan layanan system pembayaran ini sebagaimana disampaikan dalam proses pendaftaran sebagai mitra pengguna jasa layanan Open API PAKAILINK.
  3. PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bertanggung jawab atas produk dan/atau layanan yang disediakan oleh masing-masing Pihak menurut Perjanjian ini tidak melanggar hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  4. PARA PIHAK tidak terlibat perkara pidana maupun perdata, tuntutan pajak, atau sengketa yang sedang berlangsung, yang dapat mempengaruhi kemampuan PARA PIHAK untuk melaksanakan atau memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
  5. PARA PIHAK tidak sedang dan tidak akan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang dan tidak sedang serta tidak akan mengajukan ataupun diajukan permohonan kepailitannya.
  6. MITRA dilarang melakukan transaksi jika transaksi dilakukan oleh dan/atau patut diduga dilakukan oleh Pelanggan yang tidak sah dan/atau dilakukan oleh Pelanggan bersama-sama dengan pemilik, agen, karyawan, dan/atau perwakilan MITRA untuk tujuan fraud.
  7. Setiap data, keterangan, pernyataan, informasi, atau dokumen yang telah diberikan atau yang akan diberikan oleh MITRA kepada PAKAILINK sehubungan dengan Perjanjian ini adalah benar, terkini, tidak menyesatkan, dan akurat.
  8. Perjanjian ini tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar masing-masing Pihak serta tidak melanggar peraturan yang mengikat masing-masing Pihak. Masing-masing Pihak telah mengambil semua tindakan yang diperlukan dan memperoleh semua perijinan dan persetujuan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Pihak dan/atau peraturan yang berlaku, dan perwakilan dari masing-masing Pihak yang menandatangani Perjanjian ini adalah perwakilan yang sah dan berwenang untuk melakukan tindakan hukum dan/atau menandatangani Perjanjian ini untuk dan atas nama masing-masing Pihak
  9. Dalam hal terdapat klaim, gugatan, dan/atau tuntutan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun sehubungan dengan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian ini, maka Pihak yang melanggar setuju bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikannya dan membebaskan Pihak lainnya dari segala klaim, gugatan, dan/atau tuntutan tersebut.
  10. Dalam hal terjadi pemanfaatan sistem yang dilakukan oleh Pelanggan dan/atau pihak ketiga lain sehingga menimbulkan kerugian maupun potensi kerugian bagi PAKAILINK, maka MITRA wajib untuk memberikan data-data yang diperlukan oleh PAKAILINK dan memberikan kuasa hak tagihnya kepada PAKAILINK.

PASAL 15 PENANGANAN PENGADUAN KONSUMEN

  1. Dalam hal adanya pertanyaan dan/atau pengaduan/keluhan dari Konsumen terkait gangguan sistem atau tidak dapat beroperasinya Aplikasi MITRA, maka dapat disampaikan secara lisan melalui Call ataupun secara tertulis melalui korespondensi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12.
  2. Dalam hal adanya pertanyaan dan/atau pengaduan/keluhan dari Konsumen terkait transaksi pada paltform MITRA, maka MITRA dapat meneruskan kepada PAKAILINK. Pertanyaan dan/atau pengaduan/keluhan dapat disampaikan secara lisan melalui Call ataupun secara tertulis melalui korespondensi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12.
  3. Terkait dengan adanya pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan dari Pengguna yang sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (2) dan (3) Pasal ini, maka PAKAILINK dan MITRA wajib melakukan penanganan dan penyelesaian pengaduan paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja dengan opsi perpanjangan 20 (dua puluh) Hari Kerja apabila terdapat kondisi tertentu sesuai dengan Ketentuan Bank Indonesia mengenai perlindungan konsumen dan peraturan perundangan-undangan terkait lainnya.

PASAL 16 LAIN-LAIN

  1. Suatu Pihak tidak dapat mengalihkan hak dan kewajiban dalam Perjanjian ini baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
  2. PARA PIHAK akan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dengan penuh tanggung-jawab, itikad baik, profesional, dan memperhatikan kepentingan dan nama baik PARA PIHAK.
  3. Perjanjian ini adalah perwujudan dari seluruh kesepakatan PARA PIHAK dan menggantikan semua negosiasi dan kesepakatan sebelumnya baik yang dibuat secara lisan maupun tertulis antara PARA PIHAK.
  4. Segala ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku serta mengikat bagi Pihak-Pihak yang menandatangani, penerus, pengganti, dan yang menerima pengalihan dari masing-masing Pihak.
  5. Jika ada sebagian atau seluruh bunyi dari Perjanjian ini yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa baik yang telah atau yang akan berlaku di kemudian hari maka Perjanjian ini akan tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK, dan selanjutnya PARA PIHAK sepakat untuk mengganti ketentuan yang tidak berlaku tersebut dengan ketentuan yang berlaku dan mencerminkan maksud semula dari PARA PIHAK.
  6. Tidak atau belum dilaksanakannya penuntutan dari satu Pihak terhadap Pihak lainnya sehubungan dengan kelalaian dan/atau kegagalan dari Pihak lainnya dalam memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, tidak dapat diartikan sebagai pelepasan hak untuk menuntut dari Pihak yang dirugikan tersebut. Pihak yang lalai dan/atau gagal tersebut, tetap wajib melaksanakan penyempurnaan dengan atau tanpa permintaan dari Pihak yang dirugikan.